Kamis, 09 Desember 2010

Hak Cipta

Sumber: 
Jl. Daan Mogot km.24 TANGERANG 15119
(special thanks to Ali Muakhir)


Apakah Hak Cipta itu ?
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta (1) maupun penerima hak (2) untuk mengumumkan (3) atau memperbanyak (4) ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.


1.   Siapakah yang dimaksud dengan pencipta?
Yang dimaksud dengan pencipta adalah : Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing.


2.   Apakah yang dimaksud dengan pengumuman?
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.


3.   Apakah yang dimaksud dengan perbanyakan?
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.


Prosedur permohonan hak cipta:
  1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
  2. Pemohon wajib melampirkan:  
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:  
  • Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;     - Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;    
  • Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;  
  • CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;    
  • Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;    
  • Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;    
  • Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;    
  • Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
  • Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;


Tarif / Biaya 
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  1. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan: per permohonan Rp 200.000,00
  2. Permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer: per permohonan Rp 300.000,00
  3. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta: per sertifikat Rp 100.000,00
  4. Permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan: per permohonan Rp   75.000,00
  5. Permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan: per permohonan Rp   50.000,00
  6. Permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan:  per permohonan Rp   50.000,00
  7. Pencatatan lisensi hak cipta:  per permohonan Rp   75.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar